GENERASI MUDA DAN KEMANDIRIAN BANGSA
Di tengah arus mondial yang tergambarkan dalam wujud globalisasi sekarang ini, isyu “kemandirian bangsa” bukan hanya merupakan sesuatu yang penting, tetapi sekaligus merupakan kebutuhan bagi bangsa Indonesia. Ada cukup banyak perspektif yang dapat diajukan tentang kemandirian bangsa Indonesia, termasuk oleh pemuda.
Mendiang Presiden Soekarno misalnya memaknai kemandirian bangsa dalam apa yang disebutnya sebagai “Tri Sakti” yakni berkedaulatan di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan. Begitu pun dengan pemimpin Indonesia lainnya termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sejak awal kepemimpinannya terus memacu semangat kemandirian bangsa, agar kita dapat berdiri sejajar dengan bangsa lain di dunia, yang dari aspek peradaban dan ilmu pengetahuan sudah lebih dulu maju.
Kemandirian bangsa tentu saja menjadi atensi dari semua elemen bangsa khususnya pemuda sebagai pengemban masa depan bangsa. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemuda memiliki peranan sejarah yang penting dan berkelanjutan dalam perjalanan kehidupan berbangsa. Mengingat peranan dan posisinya yang strategis dalam konfigurasi kehidupan kebangsaan, sudah sepatutnya pemuda mesti dipandang sebagai aset sosial bangsa yang strategis. Secara kuantitatif, jumlah pemuda Indonesia hampir mencapai 40 persen dari total 200-an juta penduduk Indonesia atau sekitar 80 juta jiwa. Sedangkan secara kualitatif, pemuda pun memiliki talenta dan kapasitas yang cukup memadai untuk menjalankan tugas-tugas kepeloporan dalam pembangunan nasional, demi menuju pencapaian kemandirian bangsa.
Berkaitan dengan kebijakan pembangunan kepemudaan, pemerintahan sekarang ini memiliki visi yang reformis sekaligus progresif dalam menyusun regulasi kepemudaan. Sejak ditunjuk Presiden SBY untuk memimpin Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, Menpora Adhyaksa Dault berupaya optimal menyusun regulasi pembangunan kepemudaan yang lebih berpengharapan bagi masa depan pemuda. Sejak awal Menpora Adhyaksa Dault mengintrodusir pergeseran paradigmatik dengan memosisikan ”pemuda sebagai social category”, dan bukan lagi sebagai political category seperti realitas kekuasaan di masa lalu.
Pergeseran paradigma ini merupakan antitesa atas realitas kekuasaan masa lalu yang cenderung memposisikan pemuda hanya sebagai komoditas politik belaka. Adapun paradigma pemuda sebagai social category dapat dimaknai dari tiga perspektif yakni; Pertama, perspektif filosofis; bahwa pemuda sebagaimana kodrat manusia adalah makhluk sosial (homo socius) yang memiliki peran eksistensial dengan beragam dimensi antara lain dimensi sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Artinya, secara kodrati pemuda mesti menjalankan peran eksistensialnya sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial.
Kedua, perspektif historis; pasca gerakan reformasi 1998, telah terjadi pergeseran paradigma di hampir setiap lini publik. Di masa lalu, pemuda cenderung diposisikan sebagai komoditas politik sehingga mengakibatkan bargaining position pemuda sebagi aset sosial menjadi amat lemah. Halmana mengakibatkan kurang terapresiasinya pemuda yang berada di luar area kelompok elitis. Pergeseran paradigma pemuda dari political category ke social category dimaksudkan untuk memposisikan pemuda sungguh-sungguh sebagai aset sosial bangsa yang strategis.
Ketiga, perspektif kompetensi; bahwa pemuda merupakan segmen warga negara yang memiliki aneka kompetensi yang dapat memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. Paradigma pemuda sebagai social category sesungguhnya hendak menegaskan bahwa apresiasi terhadap pemuda melingkupi seluruh lapis profesi pemuda termasuk yang memilih politik sebagai domain praksis profesionalnya. Artinya, hak-hak politik pemuda merupakan bagian yang tidak terpisahkan (inherent) dari eksistensi pemuda sebagai social catagory.
Dari perspektif pemuda sebagai social category, kita tentu saja sangat menyadari bahwa pemuda mesti terus mengalami pemberdayaan (empowering), baik dengan ditopang oleh regulasi negara/pemerintah, maupun oleh kemampuan untuk mandiri. Spirit kepeloporan dan kejuangan dengan sendirinya mesti terus-menerus dipacu untuk dapat bertumbuh dan menjadi tradisi hidup pemuda.
Dalam konteks regulasi, penyelesaian problematika kepemudaan tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan penanganan yang bersifat komprehensif dan terkoordinasikan secara interdepartemental (interdep), dengan pendekatan penyelesaian yakni “menuntaskan akar masalah” , dan bukan hanya sekedar “menyentuh ekses atau dampak masalah”.
Sebagaimana diketahui betapa kompleksnya problematika kepemudaan di tanah air. Problematika kepemudaan itu terus berkembang sesuai perkembangan dan problematika sosial kemasyarakatan. Namun, secara sosiologis, problematika kepemudaan aktual saat ini dapat diklasifikasikan dalam empat masalah pokok yakni masalah sosial psikologi (psikososial), masalah sosial budaya, masalah sosial ekonomi, dan masalah sosial politik. Keempat masalah pokok yang saling bersinggungan ini dapat dideskripsikan sebagai berikut:
1. Masalah psiko-sosial.
Aspek psikologi pertumbuhan berperan penting dalam konteks perkembangan dan eksistensi pemuda. Dimulai dari interaksi sosia sejak masa kanak-kanak, remaja, hingga dewasa, seseorang tentu saja dibentuk oleh faktor-faktor lingkungan psiko-sosialnya. Dalam kasus kenakalan remaja misalnya, generasi muda sering terjebak dalam disorientasi nilai-nilai hidup (etika sosial) sehingga sering terjebak dalam aneka penyakit sosial seperti kecanduan narkotika (Napza), degradasi kultur dan kesantunan, serta kecenderungan negatif lainnya. Kondisi semacam ini memerlukan perhatian dan kepedulian semua pihak, demi mencegah lahirnya sebuah generasi bangsa yang mengalami krisis identitas dan kultur sebagai bangsa.
2. Masalah budaya.
Degradasi budaya menjadi trend pada pemuda. Fenomena ini bukanlah generalisasi, sebab ada pula generasi muda yang memiliki concern kuat terhadap budaya bangsa sendiri. Namun demikian, trend krisis budaya mesti terus diwaspadai karena dapat merugikan bangsa secara keseluruhan. Hari-hari ini kita menyaksikan kuatnya penetrasi nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa. Apa yang disebut “Modernisasi” justru telah bergeser menjadi “Westernisasi”; yang tidak selaras dengan budaya bangsa (baca: kearifan lokal di Nusantara). Akibat penetrasi nilai-nilai asing, generasi muda cenderung mengalami krisis identitas, sekaligus krisis orientasi. Muncul kecenderungan yang menggelisahkan bahwa eksistensi agama sebagai “pandu rohani” diterima secara acuh tak acuh oleh sebagian dari kalangan generasi muda kita. Kecenderungan lainnya adalah degradasi spirit kebangsaan, memudarnya spirit of the nation, melemahnya idealisme dan patriotisme, serta meningkatnya pragmatisme dan hedonisme.
3. Masalah sosial ekonomi.
Kondisi demografis Indonesia dengan jumlah penduduk yang meningkat pesat, berakibat langsung pada timpangnya rasio hasil pembangunan (baca: kesejahteraan), yakni tidak meratanya sebaran atau distribusi hasil pembangunan nasional. Kondisi ini mengakibatkan ketimpangan dalam struktur kehidupan ekonomi masyarakat. Para pencari kerja terus bertambah sedangkan stok lapangan kerja semakin terbatas, sehingga muncullah pengangguran (terbuka/manifes dan tertutup/laten). Halmana memicu berbagai kerawanan sosial di tengah masyarakat. Konflik horisontal misalnya acapkali dipicu oleh persoalan ekonomi yakni tidak meratanya keadilan ekonomi, dan minimnya kesempatan berusaha atau mendapatkan pekerjaan. Dalam keadaan seperti ini, amat mungkin terjadi kerawanan sosial akibat akumulasi frustrasi sosial. Kemampuan keuangan pemerintah amat terbatas untuk menangani semua permasalahan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, dalam jangka panjang diperlukan langkah-langkah strategis, misalnya mewujudkan sistem pendidikan yang langsung menyentuh kebutuhan ekonomi masyarakat sekaligus dapat menjawab kompleksitas tantangan pembangunan.
4. Masalah sosial politik.
Struktur sosial masyarakat Indonesia yang heterogen membuat pemuda muncul dengan latar belakang dan sub-kultur yang berbeda pula. Dalam domain aspirasi politik misalnya, aspirasi pemuda cenderung bertumbuh dengan mengikuti pola infrastruktur dan suprastruktur politik dalam satu periode tertentu. Hal ini berpengaruh pada lemahnya “sinergi kolektif” untuk melahirkan orientasi dan tata nilai baru sebagai pegangan untuk merintis masa depan. Untuk itu, diperlukan pegangan bersama sebagai fundasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kontek ini, Pancasila sesungguhnya menjadi panduan bersama karena telah terbukti ketangguhannya sebagai ideologi bangsa yang mampu menjembatani kemajemukan bangsa Indonesia. Generasi muda dengan demikian harus memiliki kesadaran kolektif untuk terus-menerus menginternalisasi nilai-nilai luhur Pancasila dalam konteks sebagai basis berpikir dan praksis orientasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kiranya dimaknai bahwa positioning pemuda dalam konfigurasi kehidupan bangsa, bersentuhan langsung dengan wajah bangsa di masa depan. Itulah sebabnya mengapa pemuda mesti diposisikan sebagai social category mengingat potensi kualitatif dan kuantitatifnya yang bersifat strategis. Berbasiskan pada perspektif pemuda sebagai social category, Pemerintah akan merekonrtsuksi regulasi pembangunan kepemudaan secara permanen dan berkelanjutan .
Bertalian dengan hal tersebut, hari-hari ini Pemerintah berupa untuk membuat regulasi pembangunan kepemudaan dengan pendekatan holistik dan fundamental. Merespons posisi strategis pemuda dan menghadapi realitas problematika kepemudaan di tanah air, maka Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga bersama mitra legislatifnya (Komisi X DPR RI) sedang mempersiapkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kepemudaan. Bila kelak RUU ini dapat disahkan menjadi Undang Undang, maka para pemuda Indonesia boleh lebih berlega hati dan optimistik, mengingat negara telah menyiapkan payung hukum permanen bagi pembangunan kepemudaan.
Adapun RUU Kepemudaan yang kini sedang memasuki fase sosialisasi publik, substansi materinya diarahkan pada tiga aspek utama sebagai yakni aspek perlindungan, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan. Dengan demikian, pemuda diharapkan dapat lebih bersikap proaktif sebagai subjek pembangunan, selain untuk memajukan diri dan komunitas kepemudaan, juga mampu mengakselerasi kemajuan pembangunan nasional menuju kemandirian bangsa. Materi UU Kepemudaan justru hendak memosisikan pemuda sebagai potensi bangsa yang mesti mendapat porsi perhatian negara secara memadai, dengan tetap menghormati independensi pemuda sebagai kekuatan intelektual. Reformasi memang mengandaikan bahwa negara mesti mengambil posisi sebagai pihak yang memotivasi, memediasi, dan memfasilitasi eksistensi dan kemajuan pemuda, tanpa pendekatan mobilisasi seperti di masa-masa yang lalu.
Pemerintah tentu saja berharap bahwa sebagai bagian dari pemangku kepentingan (stakeholders) kepemudaan, yakni para mahasiswa, bersama kekuatan intelektual mahasiswa lainnya di kampus-kampus se-Indonesia dapat mengambil prakarsa untuk mengelaborasi dan mengkontribusikan gagasan-gagasan visionernya demi penguatan kualitas materi RUU Kepemudaan. Dengan begitu, nuansa akademik dari materi RUU Kepemudaan juga lebih dapat terwarnakan dalam RUU Kepemudaan.
Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga memiliki optimisme bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, insya Allah, RUU Kepemudaan dapat segera diundangkan untuk memayungi eksistensi pembangunan kepemudaan secara nasional. Mitra legislatif di DPR RI beserta segenap stakeholders pemuda sejauh ini menunjukkan kadar responsibilitas yang tinggi terhadap rencana Pemerintah untuk melahirkan UU Kepemudaan.
Artinya, apabila nanti lahir UU Kepemudaan maka hal itu akan melengkapi pembangunan dua pilar strategis di negeri ini yakni pemuda dan olahraga. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan eksistensi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Hendaknya dipahami bahwa pemuda dan olahraga merupakan dua pilar bangsa yang sama-sama penting untuk menguatkan nation and character building sekaligus untuk menggelorakan spirit of the nation.
Kendati dililit oleh permasalahan yang kompleks, kita tentu saja yakin bahwa para pemuda Indonesia memiliki ketulusan membangun idealisme demi kemajuan dan kemandirian bangsanya. Kita percaya bahwa dengan generasinya yang datang silih berganti, para pemuda pun terlatih untuk tangguh berdialektika demi menjadi pemimpin bangsa di masa depan.
Demikianlah, pemuda memang tidak boleh merasa lelah untuk dapat meneruskan cita-cita para pendiri bangsa (the founding fathers) yang selaras dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945. Mahasiswa, sebagai bagian inherent dari pemuda, diharapkan dapat merevitalisasi spirit kebangsaan untuk melahirkan kemandirian bangsa. Halmana agar bangsa Indonesia tidak lagi terpuruk di kancah kompetisi global.
AKHYAR
Posted by
8:38 AM
and have
0
comments
, Published at
Tidak ada komentar :
Posting Komentar