By: M. Agus Syafii
Akad nikah adalah syarat ketentuan dalam Islam, terpenuhinya rukun nikah terdiri dari adanya mempelai laki dan perempuan, adanya wali, dua saksi, mahar dan akad nikah itu sendiri. Sebagai peristiwa administrasi, akad nikah memerlukan kehadiran pegawai negara, dan seperangkat dokumen yang mendasari sah tidaknya akad nikah. Sebagai tradisi masyarakat, upacara akad nikah bisa merupakan event yang luar biasa, bisa juga dianggap biasa. Bagi kedua mempelai dan kedua orang tua masing-masing, peristiwa akad nikah merupakan peristiwa suci yang mengharukan, membahagiakan dan menguras air mata, tetapi juga menyegarkan.
Bagi orang yang lebih kuat tarikan agamanya (mutadayyin), kesakralan akad nikah karena di dalamnya ada perjanjian yang menggunakan nama Allah sebagai 'meterainya'. Akhadztumuhunna bi amanatillah wa istahlaltum furujahunna bi asmaillah. Mengikat tali tanggung jawab dengan kepercayaan atau tugas (amanat) Allah, dan menghalalkan persetubuhan yang sebelumnya haram, dengan menyebut nama Allah. Sungguh luar biasa, peristiwa akad nikah bukan saja berdimensi horizontal (sosial biologis), tetapi juga berdimensi vertikal (ibadah dan amanah Allah).
Jika orang menangis dalam acara akad nikah, adalah karena terbayang betapa dimensi-dimensi ruhaniyah tentang perjodohan dan tentang nasib masa depan benar-benar ada dalam rahasia Allah. Jodoh benar-benar di tangan Allah, demikian juga nasib masa depan juga merupakan rahasia Allah. Wali, penghulu, maskawin, selembar surat nikah sama sekali tak punya kuasa apa-apa. Oleh karena itu janji nikah harus untuk selamanya, abadi, sampai kiken-kiken dan ninen-ninen (kakek-nenek).
Akad nikah bukan sekedar upacara. Akad nikah pengikatan secara esensial seolah dibawah tatapan langsung Allah pada dua orang lelaki perempuan untuk hidup bersama sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi yang siap tunduk mengikuti aturanNya, landasan dalam rumah tangganya adalah beriman dan bertaqwa kepada Allah. Bersungguh-sungguh dalam komitmen hidup berumah tangga yang akan mendatangkan keberkahan bagi keluarganya dimasa mendatang, sebaliknya mempermainkan akad nikah dan mendangkalkanya yang hanya menganggap akad nikah sekedar upacara akan membuat kering kehidupan rumah tangganya kelak dikemudian hari.
Selamat bagi teman-teman yang baru saja menjadi pengantin baru, membentuk keluarga baru dan selamat juga bagi teman-teman yang hendak mempersiapkan pelaminan diwaktu dekat ini untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Semoga Allah menjadikan keluarga kita semua menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Amin ya robbal alamin. sebagaimana Firman Allah, 'Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri2 dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda2 bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Ruum :21)
Wassalam,
M. Agus Syafii
--
Akad nikah adalah syarat ketentuan dalam Islam, terpenuhinya rukun nikah terdiri dari adanya mempelai laki dan perempuan, adanya wali, dua saksi, mahar dan akad nikah itu sendiri. Sebagai peristiwa administrasi, akad nikah memerlukan kehadiran pegawai negara, dan seperangkat dokumen yang mendasari sah tidaknya akad nikah. Sebagai tradisi masyarakat, upacara akad nikah bisa merupakan event yang luar biasa, bisa juga dianggap biasa. Bagi kedua mempelai dan kedua orang tua masing-masing, peristiwa akad nikah merupakan peristiwa suci yang mengharukan, membahagiakan dan menguras air mata, tetapi juga menyegarkan.
Bagi orang yang lebih kuat tarikan agamanya (mutadayyin), kesakralan akad nikah karena di dalamnya ada perjanjian yang menggunakan nama Allah sebagai 'meterainya'. Akhadztumuhunna bi amanatillah wa istahlaltum furujahunna bi asmaillah. Mengikat tali tanggung jawab dengan kepercayaan atau tugas (amanat) Allah, dan menghalalkan persetubuhan yang sebelumnya haram, dengan menyebut nama Allah. Sungguh luar biasa, peristiwa akad nikah bukan saja berdimensi horizontal (sosial biologis), tetapi juga berdimensi vertikal (ibadah dan amanah Allah).
Jika orang menangis dalam acara akad nikah, adalah karena terbayang betapa dimensi-dimensi ruhaniyah tentang perjodohan dan tentang nasib masa depan benar-benar ada dalam rahasia Allah. Jodoh benar-benar di tangan Allah, demikian juga nasib masa depan juga merupakan rahasia Allah. Wali, penghulu, maskawin, selembar surat nikah sama sekali tak punya kuasa apa-apa. Oleh karena itu janji nikah harus untuk selamanya, abadi, sampai kiken-kiken dan ninen-ninen (kakek-nenek).
Akad nikah bukan sekedar upacara. Akad nikah pengikatan secara esensial seolah dibawah tatapan langsung Allah pada dua orang lelaki perempuan untuk hidup bersama sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi yang siap tunduk mengikuti aturanNya, landasan dalam rumah tangganya adalah beriman dan bertaqwa kepada Allah. Bersungguh-sungguh dalam komitmen hidup berumah tangga yang akan mendatangkan keberkahan bagi keluarganya dimasa mendatang, sebaliknya mempermainkan akad nikah dan mendangkalkanya yang hanya menganggap akad nikah sekedar upacara akan membuat kering kehidupan rumah tangganya kelak dikemudian hari.
Selamat bagi teman-teman yang baru saja menjadi pengantin baru, membentuk keluarga baru dan selamat juga bagi teman-teman yang hendak mempersiapkan pelaminan diwaktu dekat ini untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Semoga Allah menjadikan keluarga kita semua menjadi keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah. Amin ya robbal alamin. sebagaimana Firman Allah, 'Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri2 dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda2 bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Ruum :21)
Wassalam,
M. Agus Syafii
--
Posted by
8:46 AM
and have
0
comments
, Published at
Tidak ada komentar :
Posting Komentar